Senin, 06 Mei 2019

Tugas Penerjemahan Berbasis Komputer (Politik)

Former minister Idrus Marham sentenced to three years in prison


Golkar Party politician and former social affairs minister Idrus Marham has been sentenced to three years in prison for accepting bribes from a businessman to finance his failed bid to become a party leader.

“The defendant has been proven guilty of committing corruption,” presiding judge Yanto said as quoted by kompas.com at the Jakarta Corruption Court on Tuesday.

Idrus asked the judges to wait for one week as he considered whether he would appeal the ruling.
“I will use the time provided by the law to consider my next move. Everything stays in the proper legal avenue,” he said.

Idrus' lawyer, Syamsul Huda, said his client would discuss with his legal team whether he would like to appeal the verdict. 

The court found Idrus guilty of receiving Rp 2.25 billion (US$159,688) worth of bribes from businessman Johannes Budisutrisno Kotjo.

The sentence was lighter than what was proposed by the Corruption Eradication Commission (KPK), which demanded that Idrus be sentenced to five years in prison. (rfa)

Source: https://www.thejakartapost.com/news/2019/04/23/former-minister-idrus-marham-sentenced-to-three-years-in-prison.html



Google Translate

Mantan menteri Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara


Politisi Partai Golkar dan mantan menteri urusan sosial Idrus Marham telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menerima suap dari seorang pengusaha untuk membiayai usahanya yang gagal untuk menjadi pemimpin partai.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi," kata hakim ketua Yanto seperti dikutip oleh kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Idrus meminta para hakim untuk menunggu satu minggu karena dia mempertimbangkan apakah dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya akan menggunakan waktu yang disediakan oleh hukum untuk mempertimbangkan langkah saya selanjutnya. Semuanya tetap di jalur hukum yang tepat, ”katanya.

Pengacara Idrus, Syamsul Huda, mengatakan kliennya akan berdiskusi dengan tim hukumnya apakah ia ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan memutuskan Idrus bersalah menerima suap senilai Rp2,25 miliar (US $ 159.688) dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hukuman itu lebih ringan dari apa yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Idrus dihukum lima tahun penjara. (rfa)



Own translation

Mantan Menteri, Idrus Marham, Dihukum Tiga Tahun Penjara

Politisi Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus menerima suap dari seorang pembisnis untuk membiayai usahanya yang gagal menjadi seorang ketua partai.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Hakim Yanto yang dikutip dari Kompas.com saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Selasa.

Idrus meminta pada majelis hakim untuk menunggu satu minggu apabila ia ingin mengajukan banding.

“Saya akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh hukum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Semuanya tetap dalam jalur hukum,” katanya.

Pengacara Idrus, Syamsul Huda, mengatakan kliennya akan berdiskusi dengan tim hukumnya apa ia akan mengajukan banding.

Pengadilan menyatakan Idrus bersalah karena menerima uang sebanyal Rp2,25 miliar atas suap dari pebisnis Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupso (KPK), yang menuntut Idrus lima tahun hukuman penjara. (rfa)